Suara.com - Gerak gerik penagih utang (debt collector) membuat resah warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Itu setelah terpublikasikannya peristiwa perampasan sepeda motor milik seorang ibu yang tengah membawa balitanya oleh penagih utang.
Aksi teror berikut perampasan sepeda motor kredit kembali dilakukan tim penagih utang terhadap seorang ibu bernama Mesi (30), warga Desa Tanggul Welahan, Kecamatan Besuki. Hal itu dipublikasikan warganet bernama Yuni Rusmini melalui akun Facebook miliknya, Rabu (1/11/2017).
Peristiwa perampasan sepeda motor tersebut terjadi pada Kamis (19/10) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu, Mesi dan putranya yang baru berusia 4 tahun mengendarai sepeda motor menuju rumah saudaranya di Kalidawir untuk takziah.
Baca Juga: Tunggu Aksi Anies, Warga Tanah Merah Masih Andalkan Solusi Lama
Tapi, di perjalanan, persisnya di Jalan Junjung Kalidawir, Mesi menyadari dirinya dibuntuti dua pria misterius yang juga mengendarai kendaraan roda dua.
Kecurigaan Mesi menjadi kenyataan, setelah kedua laki-laki itu berteriak meminta dirinya berhenti dan menepi.
Mesi menyangka kedua pria itu adalah polisi. Karena ketakutan, ia memutuskan berhenti dan menepikan motor.
Balitanya yang ketika itu masih tertidur juga terbangun, karena kaget setelah mendengar bentakan kedua pria tersebut.
“Mereka meminta saya menyerahkan kunci sepeda motor. Saya tidak mau. Saya bingung, anak saya terus menangis. Saya juga Cuma punya uang Rp7 ribu, tidak cukup untuk bayar angkutan umum,” tuturnya.
Baca Juga: Alexis Masih Pikirkan Nasib Seribu Pegawai yang Dirumahkan
Karena tak mau memberikan kunci motor, kedua orang itu meminta Mesi menandatangani selembar kertas yang menurut mereka sebagai bukti laporan.
Setelahnya, Mesi dipaksa untuk memutar balik ke arah kota. Karena bingung dan ketakutan, Mesi menuruti perintah keduanya.
“Saya mengkhawatirkan bayi saya. Saya turuti kemauan mereka. Saya terus dikawal oleh mereka dari belakang. Ketika itu saya masih berpikir mereka adalah polisi,” ungkapnya.
Sesampainya di wilayah perkotaan, persisnya dekat SMP Negeri 2 Tulungagung, ban sepeda motor yang dikendarai Mesi kempis karena bocor.
Saat itulah kedua pria tersebut mengambil motor merek Honda Revo bernomor polisi AG 3975 dari Mesi, dengan dalih hendak dibawa ke tukang tambal ban.
”Saya berikan saja, karena saya tak bisa mendorong motor karena harus menggendong anak. Lama saya tunggu, akhirnya mereka kembali. Saya kembali diminta jalan mengikuti mereka ke ruko barat rumah sakit lama. Di sana saya disuruh menunggu di luar ruko,” jelasnya.
Tak lama, Mesi mengakui seorang petugas dari dalam ruko meminta dirinya masuk. Mesi menuturkan, ruko itu ternyata kantor sebuah perusahaan pembiayaan kredit terkenal Wxx Finance. Saat memasuki ruko itu, Mesi melihat motornya sudah ada di dalamnya.
Karena tak mungkin meminta kunci kontak motornya, Mesi akhirnya memutuskan pulang sembari menggendong balitanya.
”Dalam perjalanan, saya menemui ibu-ibu yang sedang menjemput anaknya pulang di SMPN 2 Tulungagung. Saya meminta dia menelepon suami saya. Saya mau minta jemput,” terangnya.
Seusai peristiwa itu, Mesi mengakui ingin mendapatkan keadilan. Ia melaporkan aksi penagih utang itu ke Polres Tulungagung.
Namun, karena tak kunjung ada tindak lanjut, Mesi lantas membuat dan mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menceritakan peristiwa itu.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 yang melarang perusahaan pembiayaan kredit menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak.
Selain itu, perampasan sepeda motor kredit oleh penagih utang termasuk aksi kriminal dan melanggar Pasal 368 KUHP.
Tak hanya itu, aksi perampasan seperti itu juga dikategorikan sebagai pelanggaran sebagai hak konsumen seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.