Untuk diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 yang melarang perusahaan pembiayaan kredit menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak.
Selain itu, perampasan sepeda motor kredit oleh penagih utang termasuk aksi kriminal dan melanggar Pasal 368 KUHP.
Tak hanya itu, aksi perampasan seperti itu juga dikategorikan sebagai pelanggaran sebagai hak konsumen seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Tunggu Aksi Anies, Warga Tanah Merah Masih Andalkan Solusi Lama