Untuk diketahui, pemprov telah mengeluarkan instruksi untuk anggota dewan mengembalikan mobil dinas. Kalau mengacu pada instruksi tersebut, batas akhir anggota DPRD Jakarta mengembalikan mobil dinas 31 Oktober 2017.
101 mobil dinas anggota dewan harus dikembalikan karena sudah disahkannya Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Melalui perda itu, setiap anggota DPRD DKI akan mendapat uang tunjangan transportasi dengan syarat mengembalikan kendaraan dinas.
Tak Ada Sanksi untuk Anggota DPRD
Baca Juga: Alexis Bantah Data Anies soal Pekerja Asing di 'Surga Dunia'
Firdaus menjelaskan, pemerintah DKI tidak bisa memberikan sanksi untuk anggota dewan yang “ngaret” mengembalikan mobil dinas.
"Saya tak bisa berikan sanksi dong. Saya kan hanya terima kendaraan. Itu internal di sekwan (sekretaris DPRD) nanti," terangnya.
Firdaus berharap, 34 mobil dinas yang masih dipakai anggota dewan untuk segera dikembalikan. Sebab, mulai November 2017, para wakil rakyat Jakarta itu sudah mendapat tunjangan transportasi.