Suara.com - Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengatakan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta mengeluarkan surat berisi penjelasan bahwa izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak diperpanjang, sudah tepat.
"Itu kebijakan politik dan moral. Itu tertuang dalam visi dan janji politik Anies Baswedan dan Sandiaga uno," kata Kapitra kepada Suara.com, Rabu (1/11/2017).
Selain itu, kata Kapitra, keputusan dinas merupakan penegakan hukum karena mereka memiliki pertimbangan matang sebelum mengambil kebijakan.
"Itu penegakan hukum. Aktivitas (diduga prostitusi) yang jadi pertimbangan dinas membuat keputusan itu diatur juga dalam KUHP," kata dia.
Kapitra mengatakan seharusnya Alexis tetap menjalankan bisnis sesuai dengan peruntukannya yaitu hotel.
"Jangan katakan nggak ada itu (dugaan prostitusi). Saya punya video semuanya. Dan itu harus ditutup. Ini negara Pancasila, berketuhanan," kata Kapitra.
Kapitra juga menekankan kepada pemerintahan Anies bahwasannya di Jakarta ada banyak tempat-tempat pelacuran terselubung.
"Kalau Kalijodo saja bisa dibongkar, kenapa tempa lain tidak bisa. Anies dan Sandiaga harus bisa invertariasi tempat-tempat lain yang sama. Semua jangan berhenti di sini. Ssemua disikat habis saja sehingga Jakarta punya moral dan martabat, warga dan pemerintahannya," kata Kapitra.
Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita tetap optimistis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta akan kembali memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Itu sebabnya, manajemen belum merencanakan untuk menggugat pemerintah karena permohonan perpanjangan izin tidak dikabulkan dengan alasan ada indikasi prostitusi.
"Tak ada (rencana menggugat lewat jalur hukum). Mudah-mudahan kami bisa beraudiensi langsung dengan pemprov menyelesaikan ini," kata Novita dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).
Novita menegaskan bisnis Alexis taat aturan. Alexis, katanya, akan membuktikan kepada pemerintah bahwa tidak ada aturan yang dilanggar. Dia menegaskan rumor ada prostitusi di lantai tujuh tidak benar.
"Kami akan beraudiensi menunjukkan bahwa dokumen kami semuanya lengkap, tak ada pelanggaran apapun. Narkoba tidak ada, asusila tidak ada, kami taat hukum, kami taat pajak," ujar dia.
Dia mengatakan Alexis telah berkontribusi pada sektor pajak. Pajak yang dibayar Alexis setiap tahun Rp30 miliar.
"Kami merupakan penyumbang pajak nyata di DKI Jakarta. Kalau nggak salah Rp30 miliar pertahun. Itu pajak usaha, ada Hotel, Restoran, Karaoke dan Griya Pijat," kata dia.
Dia berharap Pemprov DKI mempertimbangkan hal itu.
"Saya rasa Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan itu. Nggak mungkin Pemprov kita sendiri nggak suka dengan anak bangsa punya usaha sendiri di sini," ujar dia.
Pemerintah Provinsi Jakarta menghentikan ijin kegiatan Alexis karena banyak menemukan masalah dan laporan masyarakat.
"Jadi kita tidak meneruskan ijinnya karena kita menemukan banyak masalah di situ. Dan karena itu kita mengambil kebijakan tidak mengijinkan praktik hotel dan panti pijat," kata Anies.
Dia mengajak agar berpikir dengan akal sehat, hanya karena adanya pemasukan yang banyak, maka pelanggaran dibiarkan di negeri ini.
"Kalau menegakan peraturan dengan pemasukan ongkosnya mahal, gunanya aturan untuk ditaati jadi ongkos pembiaran itu jauh lebih mahal, jauh lebih besar dari uang yang dihitung rupiah. Jadi saya menyelamatkan yang tak ternilai, harga diri, nilai sebuah ketertiban," kata Anies.
Dia mengatakan penghentian ijin kegiatan di hotel dan griya pijat Alexis ini sudah dikaji oleh tim yang sudah bekerja lama, dimana sejak Januari sudah diungkapkan dan punya data lengkap.
"Termasuk supir taksi yang bekerja, yang datang dari luar kota siapa saja. Ini ada, bukan tidak ada. Cerita semuanya lengkap, cara masuknya bagaimana, cara mengatur HP-nya bagaimana, semua lengkap cuma masa hal detil seperti itu harus diucapkan diceritakan semuanya," kata Anies.