Suara.com - Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera siap membela pemerintah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno jika manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kalau dia ajukan ke pengadilan, masyarakat tidak tinggal diam. Kita sama-sama dan saya siap jadi kuasa hukum pemprov, siap di garda terdepan bela pemprov. GNPF, ulama siap melawan," kata Kapitra kepada Suara.com, Rabu (1/11/2017).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017. Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat tertuang dalam surat kepada Direktur PT. Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang ditandatangani oleh kepala dinas Edy Junaedi.
Kapitra sudah melihat isi surat tentang tidak diperpanjangnya lagi izin usaha Alexis. Menurut dia isi surat tersebut tidak ada masalah, sudah sesuai dengan peraturan. Kapitra menilai tak ada ruang bagi Alexis untuk menggugatnya.
"Saya pikir tidak ada masalah. karena izin memang sudah habis dan jadi hak pemda untuk tidak melanjutkan perpanjangan dengan evaluasi-evaluasi," kata dia.
Kapitra mengatakan jika Alexis menggugat, GNPF sukarela mengajukan diri menjadi kuasa hukum pemerintah.
"Kalau dia ajukan ke PTUN, kami siap mengawal, bela pemprov, kami siap di garda terdepan. Bahkan, tanpa dibayar," kata Kapitra.
Tapi Kapitra yakin Alexis tidak akan mengajukan gugatan karena menurutnya memang tidak ada celah.
"Kalau saya llihat tidak ada ruang untuk ke PTUN. Tidak ada dalilnya karena prosedur pemprov sudah tepat. Tidak memperpanjang izin, karena pertimbangan-pertimbangan," kata dia.