Sandiaga Ingin eks Pekerja Alexis Sewakan Mobil Bekas DPRD

Rabu, 01 November 2017 | 11:40 WIB
Sandiaga Ingin eks Pekerja Alexis Sewakan Mobil Bekas DPRD
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mempunyai iden untuk membuat rental yang isinya menyewakan bekas mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta. Itu dilakukan agar mobil tetap terawat.

"Saya tanya sama pak Sekwan (Sekretaris Dewan) dan teman-teman di aset. Kalau mobil-mobil itu kembali pengalaman saya dan dunia usaha, mobil nggak dipakai biasanya rusak, biasanya nggak keurus jangan sampai mobil-mobil itu. Ini aset negara uang rakyat," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Pemanfaatan mobil-mobil bekas anggota DPRD untuk disewakan akan membuka lapangan kerja baru.

"Ada beberapa ide misal bekerja sama dengan dunia usaha dengan memanfaatkan beberapa aset. Banyak pengusaha rental baik aplikasi online yang butuh kendaraan, dan bisa membuka lapangan kerja dengan sopirnya. Jadi saya masih mengkaji untuk itu bisa dilakukan," kata dia.

Baca Juga: Anies Tutup Hotel Alexis Demi Nilai-nilai dan Harga Diri

Lebih lanjut, Sandiaga juga memiliki ide nantinya pegawai Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis yang dirumahkan bisa mendaftarkan menjadi supir rental dari mobil-mobil tersebut.

"Saya berpikir menciptakan lapangan kerja dan ada supir yang selama ini bisa kita rekrut. Mungkin Teman-teman valley car Alexis bisa daftar di situ dan ini adalah menciptakan lapangan kerja. Kita memikirkan betul lapangan kerja," ucap Sandiaga.

Ia menambahkan total mobil dinas yang harus dikembalikan yakni sebanyak 101 mobil dinas. Namun ia belum merinci jumlah anggota DPRD yang telah mengembalikan mobil, pasalnya tanggal 31 Oktober merupakan batas pengembalian mobil dinas.

"(Tanggal) 31 Oktober harusnya balik. Kita coba cek hari ini," ucap Sandiaga.

Sebelumnya, instruksi Pemerintah Provinsi Jakarta kepada anggota DPRD DKI untuk mengembalikan mobil dinas lantaran disahkannya Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.

Baca Juga: Anies Klaim Punya Data Lengkap Pekerja Asing di Alexis

Perda tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Aturan itu merekomendasikan kenaikan tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI