UU Pekerja Migran Baru Disahkan, TKI Makin Terlindungi

Rabu, 01 November 2017 | 10:37 WIB
UU Pekerja Migran Baru Disahkan, TKI Makin Terlindungi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib pekerja migran Indonesia diyakini makin terlindungi dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) oleh DPR pekan lalu.

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Ayub Basalamah, mengatakan, dalam UU baru tersebut, masalah rekrutmen calon pekerja migran menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pihak swasta, dalam hal ini perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) hanya sebagai marketing penempatan.

"Tentang rekrutmen, pelayanan data imigrasi, kesehatan, dan pelatihan peningkatan  skill menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ini cermin negara hadir dalam perlindungan pekerja migran sejak dari kampung halaman," kata Ayub, di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Terkait dengan pelayanan data, pemerintah pusat dan daerah sudah membuka layanan satu atap. Penempatan TKI juga sesuai dengan informasi dari Atase Ketenagakerjaan Indonesia di negara tujuan. Namun terkait dengan pelatihan dan sertifikasi kompetensi, diharapkan pemerintah segera meyiapkan infrastrukturnya.

Ayub sangat yakin, dengan UU baru tersebut, pekerja migran Indonesia makin terlindungi. Diakuinya, selama ini sering dijumpai adanya manipulasi data TKI yang bekerja di luar negeri, misalnya pemalsuan alamat dan usia. Ada juga TKI yang ditempatkan dengan skill yang rendah. Dengan UU PPMI yang baru, kejadian demikian diharapkan tidak terjadi lagi.

"Sebagai penanggung jawab rekrutmen, tentu pemerintah tak akan mengirim TKI secara sembarangan," kata Ayub.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan, pihaknya mengapresiasi perubahan-perubahan yang signifikan dalam UU PPMI, terkait tata kelola migrasi tenaga kerja terutama dengan adanya penguatan peran negara, baik dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa.

"Hal ini memperlihatkan adanya komitmen untuk menghadirkan dalam memberikan perlindungan pada buruh migran, mengakhiri proses sentralisasi tata kelola migrasi tenaga kerja yang eksploitatif dan mendorong tanggung jawab, serta rasa kepemilikan dari pemerintah daerah mengenai perlindungan buruh migran," ujarnya.

Setelah disahkan oleh DPR, selanjutnya menunggu pemerintah memberlakukan UU tersebut diundangkan. Wahyu berharap, pemerintah memastikan UU tersebut tidak dibajak oleh kepentingan-kepentingan anti buruh migran yang cerdik memanfaatkan celah-celah potensi kelemahan UU tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI