Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyiid Baswedan tidak ingin pelanggaran yang sudah dilakukan manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis terus berlanjut. Untuk itu memilih tidak memperpanjang izin usaha Alexis
Meski pemasukan pajak pariwisata dari Hotel dan Griya Pijat Alexis sebesar Rp30 miliar per tahun, Anies memastikan tidak akan mempengaruhi keputusan pemerintah DKI untuk menghentikan kegiatan di Jalan RE Martadinata, Nomor 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
"Kami pake akal sehat nih, apakah karena pemasukan yang banyak lalu pelanggaran dibiarkan, apa negeri ini mau diatur dengan pemasukan? Kalau negeri ini diatur dengan pemasukan kita nggak punya aturan nanti," ujar Anies di Balai Kota Jakarta Rabu (1/11/2017).
Baca Juga: Anies Klaim Punya Data Lengkap Pekerja Asing di Alexis
Anies lebih memilih menegakkan aturan daripada harus memikirkan pendapat asli daerah banyak, tetapi membiarkan praktek prostitusi berlanjut di Ibu Kota.
"Karena menegakan aturan ternyata ongkosnya mahal, menghilangkan pemasukan. Gunanya aturan itu justru untuk ditegakan, ditaati, jadi ongkos dari pembiaran jauh lebih besar daripada uang yang dihitung rupiah," kata Anies.
"Kami justru menyelamatkan yang tak ternilai, apa itu yang tak ternilai, harga diri, nilai sebuah ketertiban, itu yang tak ternilai. Itu yang kami pertahankan," Anies menambahakan.
Lebih jauh, Anies sudah tahu sejak lama ada dugaan praktek prostitusi di Alexis. Setelah bukti terkumpul, akhirnya pemerintah DKI memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Alexis pada 27 Oktober 2017.
"Saya dan tim sudah bekerja lama, karena saya sudah sampaikan ini tempat (Alexis) bermasalah, sejak Januari sudah saya ungkapkan," kata Anies.
Baca Juga: Anies Kantongi Data hingga Laporan Praktik Prostitusi di Alexis
Selama Januari hingga sekarang, Anies mengatakan timnya sudah mengantongi nama-nama pekerja lokal dan asing di sana. Ia juga tahu ada aturan pemeriksaan untuk pengunjung yang datang, termasuk kamera telepon genggam yang dibawa harus ditutup dengan menggunakan lebel Alexis.