Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan izin kerja 104 tenaga asing di Hotel dan Griya Pijat sudah habis. Pemerintah DKI, kata dia, juga sudah melakukan koordinasi dengan Kemenangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Sudah dari kemarin-kemarin (koordinasi), kami sudah bicara dengan pihak terkait. Datanya emang ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Berdasarkan data yang diperoleh Anies, pekerja asing berasal dari sejumlah negara. Diantaranya RRC 36 orang, Thailand 57 orang, Uzbekistan 5 orang, Kazakhstan 2 orang.
Baca Juga: Anies Kantongi Data hingga Laporan Praktik Prostitusi di Alexis
"Namanya pun kami ada, lengkap semuanya," kata Anies.
Anies menjelaskan, pemerintah DKI memiliki data dan bukti lengkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan manajemen Alexis. Data tersebut dijadikan alasan Pemprov DKI untuk tidak memperpanjang izin usaha Alexis sejak 27 Oktober 2017.
"Kami tidak meneruskan izinnya karena menemukan banyak masih di saitu, hingga laporan-laporan (adanya praktek prostitusi)," kata dia.
"Karena itu kami mengambil sebuah kebijaksanaan untuk tidak mengizinkan praktek hotel dan panti pijat," Anies menambahkan.
Tempat hiburan di Jalan RE Martadinata, Nomor 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara itu diduga menyediakan fasilitas untuk praktek prostitusi.
Baca Juga: Besaran UMP 2018 Sudah Dikantongi Anies, Hari Ini akan Diumumkan
Terkait permintaan manajemen Alexis untuk audensi dengan pemerintah DKI, Anies tidak mau menjawab. Ia memastikan dalam waktu dekat belum ada rencana mau menemui mereka.