Anies Kantongi Data hingga Laporan Praktik Prostitusi di Alexis

Rabu, 01 November 2017 | 09:50 WIB
Anies Kantongi Data hingga Laporan Praktik Prostitusi di Alexis
Gubernur Jakarta Anies Baswedan [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan izin kerja 104 tenaga asing di Hotel dan Griya Pijat sudah habis. Kata Anies, pemerintah DKI sudah melakukan koordinasi dengan Kemenangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Sudah dari kemarin-kemarin (koordinasi), kami sudah bicara dengan pihak terkait. Datanya memang ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Berdasarkan data yang diperoleh Anies, pekerja asing berasal dari sejumlah negara. Di antaranya RRC 36 orang, Thailand 57 orang, Uzbekistan lima orang, Kazakhstan dua orang.

"Namanya pun kami ada, lengkap semuanya," kata Anies.

Baca Juga: Alexis Minta Audiensi, Apa Kata Anies?

Anies menjelaskan, pemerintah DKI memiliki data dan bukti lengkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan manajemen Alexis. Data tersebut dijadikan alasan Pemprov DKI untuk tidak memperpanjang izin usaha Alexis sejak 27 Oktober 2017.

"Kami tidak meneruskan izinnya karena menemukan banyak masih di situ, hingga laporan-laporan (adanya praktik prostitusi)," kata dia.

"Karena itu, kami mengambil sebuah kebijaksanaan untuk tidak mengizinkan praktik hotel dan panti pijat," sambungnya.

Tempat hiburan di Jalan RE Martadinata, Nomor 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara itu diduga menyediakan fasilitas untuk praktik prostitusi.

Terkait permintaan manajemen Alexis untuk audensi dengan pemerintah DKI, Anies tidak mau menjawab. Dia memastikan, dalam waktu dekat belum ada rencana mau menemui mereka.

Baca Juga: Pajak dari Alexis Capai Rp30 Miliar, Anies: Kami Mau Uang Halal

"Ya kami lihat saja nanti. Silakan mereka saja yang atur, bukan kami yang atur," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI