Pemerintah Provinsi Jakarta berencana mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI tahun 2018 hari ini. Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan angka besaran UMP sudah ada tetapi masih harus dikoordinasikan dengan semua pihak.
"Secara umum sih sudah, cuma kami memastikan saja, berkomunikasi dengan semuanya sebelum ada komunikasi di luar, itu yang penting," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Setelah semua pihak setuju, ia memastikan UMP DKI tahun depan akan disampaikan ke publik hari ini.
Baca Juga: Alexis Minta Audiensi, Apa Kata Anies?
"Kami berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait baru go public. Insya Allah (hasilnya hari ini), nanti kita kabarin," kata Anies.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP tahun depan kepada Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Untuk usulan pengusaha sebesar Rp3.648.035 perbulan. Sedangkan usulan dari serikat pekerja Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269 ribu dari usulan pengusaha dan pemerintah.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan angka yang diperoleh dari unsur pengusaha sesuai dengan PP 78 tahun 2015, atau dihitung dari UMP berjalan saat ini, Rp3.355.750 dikali 8,71 persen angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Sedangkan angka Rp3.917.398 dari unsur serikat pekerja berpedoman pada kebutuhan hidup layak yang mereka survei.
Baca Juga: Anies akan Tutup Semua Tempat Hiburan yang Langgar Aturan