Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pemanggilan Saefullah merupakan pengembangan kasus yang lama.
Sebelumnya, Saefullah mengaku dimintai keterangannya soal penerimaan gratifikasi dalam kasus Raperda Pantai Utara itu.
"Tadi ada beberapa hal yang sama dengan permintaan keterangan yang terdahulu terkait dengan gratifikasi yang diterima dari anggota DPRD Pak Sanusi dulu proses pembahasannya seperti apa," kata Saefullah di gedung KPK, Jumat (27/10).
Ia pun menyatakan bahwa pada pemeriksaannya itu lebih fokus terkait permasalahan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa M Taufik untuk Keenam Kalinya
"Lebih fokus di Pulau G," kata Saefullah.
Saefullah pun mengaku bahwa pemanggilannya itu dilakukan untuk tersangka korporasi.
"Buat korporasi," ujarnya.
Terkait kasus itu, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi yang juga adik dari M Taufik telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.
Selain itu, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda juga telah divonis bersalah terkait kasus tersebut. (Antara)
Baca Juga: Diperiksa KPK Terkait Reklamasi, M Taufik Tambah Kesaksian