Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan mengeluarkan perpanjangan izin usaha untuk Hotel dan Griya Pijat Alexis. Ia tidak masalah jika pendapatan asli daerah dari sektor pajak pariwisata akan berkurang setelah manajemen Alexis tidak lagi beroperasi.
"Kami ingin uang halal. Kami ingin (pendapatan pajak) dari kerja halal. (Kalau pekerjaan tidak halal) nggak berkah," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017) malam.
Anies memastikan pemerintah DKI akan terus menindak pelaku usaha yang melanggar izin usaha.
Menurut dia, manajemen Alexis telah menyalahi aturan. Tempat tersebut diduga ada kegiatan prostitusi dari kalangan menengah atas.
Baca Juga: Anies: Ada 104 Tenaga Asing di Alexis, Termasuk dari Uzbekistan
"Jadi ini bukan soal Alexis. Ini soal pelanggaran. Siapapun di tempat ini yang melakukan pelanggaran saya tindak," kata Anies.
Sementara itu, Selasa siang, Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita mengatakan, perusahaannya taat bayar pajak dan aturan yang diberlakukan pemerintah Jakarta. Setiap tahun, kata dia, Alexis membayar pajak sekitar Rp30 miliar.
"Kalau tidak salah (bayar pajak) Rp30 miliar per tahun untuk usaha pariwisata ini. Jadi omsetnya berapa, kalkulasi tak bisa saya jawab," kata Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, lantai 2, Jakarta Utara.
Foto: Juru bicara Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis Lina Novita (kanan) [suara.com/Erick Tanjung]
Baca Juga: Ambon Diguncang 5 Kali Gempa, Warga Panik, Plafon Mal Runtuh
Lina mengatakan, Alexis memiliki banyak karyawan dan hal ini diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) mereka.
"Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit, dimana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga. Satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka," kata Lina.
Itu sebabnya, dia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta memberikan bimbingan dan solusi agar Hotel dan Griya Pijat Alexis tetap beroperasi.
"Bersama ini kami mohon kepada pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan, bimbingannya supaya usaha kami di sektor pariwisata dapat terus jalan," ujar dia.
Foto: Suasana di dalam Hotel dan Griya Pijat Alexis. [suara.com/Erick Tanjung]
Legal & Corporate Affair Alexis Group lainnya, Mochamad Fadjri menambahkan, sesuai Perda DKI Nomor 12 tahun 2013 pada Pasal 2 menyebutkan azas persamaan perlakuan terhadap semua pihak.
Dia menuntut Pemerintah Jakarta memberikan perlakuan yang sama terhadap hotel, tempat hiburan dan tempat pijat serupa Alexis.
"Kalau hotel lain bisa beroperasi, kami juga bisa dong beroperasi. Kami punya etiket baik untuk perpanjangan izin. Kalau ada indikasi kesalahan, kita harus melihat langsung," kata dia.
Fadjri mengatakan, jumlah karyawan Alexis mencapai lebih dari 1.000 orang. Terdiri dari 600 pegawai berstatus tetap, 400 pegawai berstatus lepas, dan 150 pegawai khusus untuk di Griya Pijat yang berada di lantai tujuh.