"Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit, dimana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga. Satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka," kata Lina.
Itu sebabnya, dia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta memberikan bimbingan dan solusi agar Hotel dan Griya Pijat Alexis tetap beroperasi.
"Bersama ini kami mohon kepada pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan, bimbingannya supaya usaha kami di sektor pariwisata dapat terus jalan," ujar dia.
Baca Juga: Anies: Ada 104 Tenaga Asing di Alexis, Termasuk dari Uzbekistan
Foto: Suasana di dalam Hotel dan Griya Pijat Alexis. [suara.com/Erick Tanjung]
Legal & Corporate Affair Alexis Group lainnya, Mochamad Fadjri menambahkan, sesuai Perda DKI Nomor 12 tahun 2013 pada Pasal 2 menyebutkan azas persamaan perlakuan terhadap semua pihak.
Dia menuntut Pemerintah Jakarta memberikan perlakuan yang sama terhadap hotel, tempat hiburan dan tempat pijat serupa Alexis.
"Kalau hotel lain bisa beroperasi, kami juga bisa dong beroperasi. Kami punya etiket baik untuk perpanjangan izin. Kalau ada indikasi kesalahan, kita harus melihat langsung," kata dia.
Fadjri mengatakan, jumlah karyawan Alexis mencapai lebih dari 1.000 orang. Terdiri dari 600 pegawai berstatus tetap, 400 pegawai berstatus lepas, dan 150 pegawai khusus untuk di Griya Pijat yang berada di lantai tujuh.
Baca Juga: Ambon Diguncang 5 Kali Gempa, Warga Panik, Plafon Mal Runtuh