Pajak dari Alexis Capai Rp30 Miliar, Anies: Kami Mau Uang Halal

Rabu, 01 November 2017 | 00:24 WIB
Pajak dari Alexis Capai Rp30 Miliar, Anies: Kami Mau Uang Halal
Pekerja menutup logo Hotel Alexis yang terletak di kawasan Pademangan, Ancol, Jakarta, Selasa (31/10). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan mengeluarkan perpanjangan izin usaha untuk Hotel dan Griya Pijat Alexis. Ia tidak masalah jika pendapatan asli daerah dari sektor pajak pariwisata akan berkurang setelah manajemen Alexis tidak lagi beroperasi.

"Kami ingin uang halal. Kami ingin (pendapatan pajak) dari kerja halal. (Kalau pekerjaan tidak halal) nggak berkah," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017) malam.

Anies memastikan pemerintah DKI akan terus menindak pelaku usaha yang melanggar izin usaha.

Menurut dia, manajemen Alexis telah menyalahi aturan. Tempat tersebut diduga ada kegiatan prostitusi dari kalangan menengah atas.

Baca Juga: Anies: Ada 104 Tenaga Asing di Alexis, Termasuk dari Uzbekistan

"Jadi ini bukan soal Alexis. Ini soal pelanggaran. Siapapun di tempat ini yang melakukan pelanggaran saya tindak," kata Anies.

Sementara itu, Selasa siang, Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita mengatakan, perusahaannya taat bayar pajak dan aturan yang diberlakukan pemerintah Jakarta. Setiap tahun, kata dia, Alexis membayar pajak sekitar Rp30 miliar.

"Kalau tidak salah (bayar pajak) Rp30 miliar per tahun untuk usaha pariwisata ini. Jadi omsetnya berapa, kalkulasi tak bisa saya jawab,"‎ kata Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, lantai 2, Jakarta Utara.

Foto: Juru bicara Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis Lina Novita (kanan) [suara.com/Erick Tanjung]

Baca Juga: Ambon Diguncang 5 Kali Gempa, Warga Panik, Plafon Mal Runtuh

Lina mengatakan, Alexis memiliki banyak karyawan dan hal ini diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI