Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan belum mau menyampaikan soal besaran Upah Minimum Provinsi DKI tahun 2018.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah Jakarta tengah mengkaji besaran usulan UMP tahun depan yang diajukan pengusaha dan serikat pekerja.
"Nanti kami umumkan kalau sudah selesai semuanya," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017) malam.
Anies juga tidak mau menjawab pertanyaan wartawan soal penentuan UMP akan berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan atau tidak.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Korupsi Eddy Rumpoko, KPK Periksa 40 Saksi
"Nanti setelah diumumkan saja (saya kasih tahu)," Anies.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP tahun depan kepada Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Pengusaha mengusulkan UMP 2018 sebesar Rp3.648.035. Sedangkan usulan dari serikat pekerja Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269 ribu dari usulan pengusaha dan pemerintah.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan angka yang diperoleh dari unsur pengusaha sesuai dengan PP 78 tahun 2015, atau dihitung dari UMP berjalan saat ini, Rp3.355.750 dikali 8,71 persen angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Sedangkan angka Rp3.917.398 dari unsur serikat pekerja berpedoman pada kebutuhan hidup layak yang mereka survei.
Baca Juga: Besok, UMP DKI Jakarta Tahun 2018 Ditetapkan