Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis mempekerjakan 104 tenaga kerja asing. Tenaga kerja tersebut berasal dari sejumlah negara.
"Khusus Alexis ini menarik, karena ada 104 tenaga kerja asing. 104 tenaga asing itu (izin kerjanya) habis hari ini. Hari ini hari terakhir izin kerja mereka," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017) malam.
Anies telah memiliki data pekerja asing maupun lokal di sana. Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan jika pihak Alexis membantah telah mempekerjakan pekerja asing di tempat yang diduga dijadikan arena prostitusi.
"Itu ada di kita. Kami baca perinciannya nih, dari RRC 36 (orang), Thailand 57, Uzbekistan 5, Kazakhstan 2. Ada catatannya nih," kata Anies sambil membacakan bukti yang dimiliki dari HP-nya.
Baca Juga: Ambon Diguncang 5 Kali Gempa, Warga Panik, Plafon Mal Runtuh
Anies menjelaskan, kegiatan di Alexis sudah mulai ilegal sejak, Jumat (27/10/2017), atau setelah permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan PT. Grand Ancol Hotel ditolak pemerintah DKI.
"Kalau mereka sudah tidak lagi memiliki izin, maka mereka menjadi ilegal," kata Anies.
Sementara itu, terkait tenaga kerja asing dipekerjakan pengelola Alexis, Anies menyerahkan urusan tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja.
"Jadi itu (para tenaga kerja asing di Alexis) urusannya dengan Kementerian Tenaga Kerja," pungkasnya.
Sebelumnya Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, tetap optimistis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta akan kembali memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Korupsi Eddy Rumpoko, KPK Periksa 40 Saksi
Itu sebabnya, manajemen belum merencanakan untuk menggugat pemerintah karena permohonan perpanjangan izin tidak dikabulkan dengan alasan ada indikasi prostitusi.