Selidiki Dugaan Korupsi Eddy Rumpoko, KPK Periksa 40 Saksi

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 31 Oktober 2017 | 22:31 WIB
Selidiki Dugaan Korupsi Eddy Rumpoko, KPK Periksa 40 Saksi
Wali Kota Malang Eddy Rumpoko (ERP) saat usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (17/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 40 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, Tahun 2017.

"Hingga hari ini total 40 saksi telah diperiksa terkait kasus di Pemkot Batu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Febri menjelaskan, unsur saksi terdiri dari dosen Fakultas Ekonomi Universitas Barwijaya, Wakil Wali Kota Batu atau Plt Wali Kota Batu, Komisaris Utama PT Agit Perkasa, dan pegawai PT Dailbana Prima Indonesia.

"Selanjutnya, kadis pekerjaan umum Bina Marga, staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) Malang, manajemen Hotel Ijen Suites, dan unsur swasta lainnya," jelas Febri.

Baca Juga: Besok, UMP DKI Jakarta Tahun 2018 Ditetapkan

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada, 16 September lalu, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukan bagi Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik sang Wali Kota.

Baca Juga: PKS Kagum Komunis Tiongkok Beri Penghormatan terhadap Islam

Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Untuk diketahui, Eddy Rumpoko juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diterima KPK disebutkan sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko akan digelar pada, Senin (6/11/2017) mendatang. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI