Besok, UMP DKI Jakarta Tahun 2018 Ditetapkan

Selasa, 31 Oktober 2017 | 22:17 WIB
Besok, UMP DKI Jakarta Tahun 2018 Ditetapkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menemui buruh yang menggelar demonstrasi terkait UMP DKI Jakarta tahun 2018 di Balai Kota, Jakarta, Selasa (31/10/2017). [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 pada, Rabu (1/11/2017) besok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Priyono pun meminta semua pihak bersabar menunggu pengumuman penetapan UMP esok hari.

"Kita sabar besok. Sekarang kan masih tanggal 31 (Oktober). Besok, Insya Allah. Sabar ya tunggu hasilnya. Tunggu saja, nanti malah gaduh," ujar Priyono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Hasil rapat Dewan Pengupahan Pemprov DKI menghasilkan rekomendasi dua besaran UMP 2018. Pertama, sebesar Rp3.917.398 yang berasal dari usulan serikat pekerja.

Baca Juga: PKS Kagum Komunis Tiongkok Beri Penghormatan terhadap Islam

Angka tersebut berasal dari nilai KHL (kebutuhan hidup layak) di kali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 8,7 persen.

Sementara usulan unsur pengusaha dan pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan naik sebesar 8,71 persen menjadi Rp3.648.035.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya terus mencari terobosan inovasi agar tuntutan kesejahteraan para pekerja bisa ditingkatkan.

"Kita buka semua opsi. Kita hadirkan proses yang terbuka, akan undang berapa pihak untuk memikirkan. Saya akan intens 24 jam ke depan memberikan laporan ke Pak Gubernur. Keputusannya paling tidak mendapatkan solusi yang win-win," kata Sandiaga.

Demo Buruh
Sebelumnya, berbagai elemen yang tergabung dalam serikat pekerja menggelar demonstrasi sejak Selasa pagi di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Baca Juga: Cintanya Diputus Kekasih, Tyo Nekat Mau Terjun dari Menara Masjid

Buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta mengesampingkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan besaran UMP Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI