Wakil Ketua DPRD Jakarta M. Taufik dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (31/10/2017). Taufik dimintai keterangan terkait kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G.
Usai dimintai keterangan, kakak kandung terpidana M. Sanusi mengaku ditanyakan seputar perusahaan yang menggarap Pulau G.
"Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G. Pulau G kan sudah keluar soal panduan namanya panduan PKR itu yang dipertanyakan. Kita kan nggak tahu, karena itu pergub (peraturan gubernur) zamannya Pak Djarot (2 Oktober 2017)," kata Taufik di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Politikus Gerindra tersebut juga ditanya tentang proses pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Taufik mengatakan DPRD tidak mengetahui soal itu.
"Justru ditanya soal itu aja, karena kami, kan, nggak paham keluarnya pergub itu. Iya keluar itu juga (izin lingkungan) , misalkan pencabutan moratorium, dewan kan nggak tahu," katanya.
Bangunan yang sudah berdiri di pulau tersebut juga ditanyakan kepada Taufik. Penyidik menanyakan apakah pembangunannya melanggar peraturan atau tidak.
"Tadi ditanya ke saya apakah bangunan yang sudah ada itu melanggar atau nggak. Saya bilang bangunan itu harus ada IMB-nya," kata Taufik.
KPK tengah mengembangkan kasus reklamasi dengan membuka penyelidikan baru. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sudah dimintai keterangan oleh beberapa hari yang lalu.
Kasus reklamasi Teluk Jakarta telah menjebloskan mantan anggota DPRD Jakarta M. Sanusi dan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Arisman Widjaja ke penjara.
Usai dimintai keterangan, kakak kandung terpidana M. Sanusi mengaku ditanyakan seputar perusahaan yang menggarap Pulau G.
"Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G. Pulau G kan sudah keluar soal panduan namanya panduan PKR itu yang dipertanyakan. Kita kan nggak tahu, karena itu pergub (peraturan gubernur) zamannya Pak Djarot (2 Oktober 2017)," kata Taufik di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Politikus Gerindra tersebut juga ditanya tentang proses pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Taufik mengatakan DPRD tidak mengetahui soal itu.
"Justru ditanya soal itu aja, karena kami, kan, nggak paham keluarnya pergub itu. Iya keluar itu juga (izin lingkungan) , misalkan pencabutan moratorium, dewan kan nggak tahu," katanya.
Bangunan yang sudah berdiri di pulau tersebut juga ditanyakan kepada Taufik. Penyidik menanyakan apakah pembangunannya melanggar peraturan atau tidak.
"Tadi ditanya ke saya apakah bangunan yang sudah ada itu melanggar atau nggak. Saya bilang bangunan itu harus ada IMB-nya," kata Taufik.
KPK tengah mengembangkan kasus reklamasi dengan membuka penyelidikan baru. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sudah dimintai keterangan oleh beberapa hari yang lalu.
Kasus reklamasi Teluk Jakarta telah menjebloskan mantan anggota DPRD Jakarta M. Sanusi dan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Arisman Widjaja ke penjara.