Suara.com - Setelah pemerintah tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan R. E. Martadinata, Jakarta Utara, logo dan nama Alexis ditutup pakai kain warna gelap.
Menurut pengamatan Suara.com, logo dan nama Alexis yang terletak di bagian depan hotel tak nampak lagi.
Namun, bendera warna putih bertuliskan Alexis di depan lobi hotel tetap berkibar. Dua bendera Alexis mengapit bendera Merah Putih. Posisi tiang bendera Merah Putih tetap yang paling tinggi.
Aktivitas di dalam gedung terlihat tak sibuk. Tak terlihat pengunjung hotel lalu lalang.
Tapi, di lobi hotel tiga perempuan petugas resepsionis tetap bekerja.
Yang paling terlihat mencolok adalah petugas keamanan. Mereka terlihat bersiaga.
Legal & Corporate Affair Alexis Group Mochamad Fadjri mengatakan mulai hari ini spa berhenti beroperasi karena izinnya belum diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
"Sementara ini karyawan dirumahkan, karena kami menghormati keputusan PTSP jadi kami stop operasional, sehingga tak perlu bekerja. Ini perlu dicermati juga bahwa dalam surat yang diberikan dinas PTSP itu menyoroti belum dapat diproses, artinya bukan dicabut (izin) atau dibatalkan," kata Fadjri dalam konferensi pers di Hotel Alexis.
Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita tetap optimistis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta akan kembali memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Itu sebabnya, manajemen belum merencanakan untuk menggugat pemerintah karena permohonan perpanjangan izin tidak dikabulkan dengan alasan ada indikasi prostitusi.
"Tak ada (rencana menggugat lewat jalur hukum). Mudah-mudahan kami bisa beraudiensi langsung dengan pemprov menyelesaikan ini," kata Novita dalam konferensi pers di Hotel Alexis.
Novita menegaskan bisnis Alexis taat aturan. Alexis, katanya, akan membuktikan kepada pemerintah bahwa tidak ada aturan yang dilanggar. Dia menegaskan rumor ada prostitusi di lantai tujuh tidak benar.
"Kami akan beraudiensi menunjukkan bahwa dokumen kami semuanya lengkap, tak ada pelanggaran apapun. Narkoba tidak ada, asusila tidak ada, kami taat hukum, kami taat pajak," ujar dia.
Dia mengatakan Alexis telah berkontribusi pada sektor pajak. Pajak yang dibayar Alexis setiap tahun Rp30 miliar.
"Kami merupakan penyumbang pajak nyata di DKI Jakarta. Kalau nggak salah Rp30 miliar pertahun. Itu pajak usaha, ada Hotel, Restoran, Karaoke dan Griya Pijat," kata dia.
Dia berharap Pemprov DKI mempertimbangkan hal itu.
"Saya rasa Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan itu. Nggak mungkin Pemprov kita sendiri nggak suka dengan anak bangsa punya usaha sendiri di sini," ujar dia.