Suara.com - Setelah pemerintah tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan R. E. Martadinata, Jakarta Utara, logo dan nama Alexis ditutup pakai kain warna gelap.
Menurut pengamatan Suara.com, logo dan nama Alexis yang terletak di bagian depan hotel tak nampak lagi.
Namun, bendera warna putih bertuliskan Alexis di depan lobi hotel tetap berkibar. Dua bendera Alexis mengapit bendera Merah Putih. Posisi tiang bendera Merah Putih tetap yang paling tinggi.
Aktivitas di dalam gedung terlihat tak sibuk. Tak terlihat pengunjung hotel lalu lalang.
Tapi, di lobi hotel tiga perempuan petugas resepsionis tetap bekerja.
Yang paling terlihat mencolok adalah petugas keamanan. Mereka terlihat bersiaga.
Legal & Corporate Affair Alexis Group Mochamad Fadjri mengatakan mulai hari ini spa berhenti beroperasi karena izinnya belum diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
"Sementara ini karyawan dirumahkan, karena kami menghormati keputusan PTSP jadi kami stop operasional, sehingga tak perlu bekerja. Ini perlu dicermati juga bahwa dalam surat yang diberikan dinas PTSP itu menyoroti belum dapat diproses, artinya bukan dicabut (izin) atau dibatalkan," kata Fadjri dalam konferensi pers di Hotel Alexis.