Dari delapan orang yang ditangkap, polisi hanya menetapkan AR sebagai tersangka. AR dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 60 dan 37 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Tersangka juga dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Gerebek Pabrik, Polisi Sita Ratusan Ton Pupuk Palsu di Bekasi
Selasa, 31 Oktober 2017 | 18:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Proyek Hybrid Green Ammonia Pertama Dunia Akan Dibangun di Indonesia
12 November 2024 | 14:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI