5 Fakta Penutupan Hotel Alexis

Selasa, 31 Oktober 2017 | 18:18 WIB
5 Fakta Penutupan Hotel Alexis
Pekerja menutup logo Hotel Alexis yang terletak di kawasan Pademangan, Ancol, Jakarta, Selasa (31/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Hotel Alexis yang disebut-sebut menyajikan hiburan khusus dewasa itu mulai tidak lagi beroperasi sejak Senin (30/10/2017).
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menutupnya dengan tidak memperpanjang izin usaha Hotel yang terletak di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, kecamatan Pademangan, Jakarta Utara ini.
 
Selain itu, salah satu alasan Anies untuk menutup Hotel Alexis yakni banyaknya keluhan dari masyarakat.
 
Hotel Alexis memang selalu dilekatkan sebagai pusat hiburan prostitusi kelas atas di Ibu Kota. Bahkan kabar soal hiburan level 'Surga Dunia' di hotel itu memang sudah menyeruak. 
 
Ada fakta menarik di balik ditutupnya hotel tersebut, berikut ulasannya:
 
1. Bayar Pajak  30 Miliar
 
 
Setiap tahunnya Alexis membayar pajak dan aturan yag diberlakukan pemerinta Jakarta  sekitar Rp30 miliar.
 
"Kalau tidak salah (bayar pajak) Rp30 miliar per tahun untuk usaha pariwisata ini. Jadi omsetnya berapa, kalkulasi tak bisa saya jawab,"‎ kata Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita dalam konferensi pers di Hotel Alexis, lantai 2, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). 
 
2. Miliki Ribuan Karyawan
 
 
Jumlah karyawan Alexis lebih dari 1.000 orang yang terdiri dari 600 pegawai berstatus tetap, 400 pegawai‎ berstatus lepas, dan 150 pegawai khusus untuk di Griya Pijat yang berada di lantai tujuh.
 
Selain itu kata Lina Novita  ribuan karyawan Alexis terpaksa dirumahkan karena  menghormati keputusan pemerintah.
 
"Seluruhnya. untuk sementara dirumahkan karena kami menghormati keputusan pemerintah. Makanya kami stop operasional," ujar Lina.
 
3.Menuntut Pemerintah DKI Jakarta
 
 
Legal & Corporate Affair Alexis Group Mochamad Fadjri menuntut Pemerintah Jakarta memberikan perlakuan yang sama terhadap hotel, tempat hiburan dan tempat pijat serupa Alexis. Ia juga menambahkan sesuai Perda DKI Nomor 12 tahun 2013 pada Pasal 2 menyebutkan azas persamaan perlakuan terhadap semua pihak. 
 
"Kalau hotel lain bisa beroperasi, kami juga bisa dong beroperasi. Kami punya etiket baik untuk perpanjangan izin. Kalau ada indikasi kesalahan, kita harus melihat langsung," katanya. 
 
4.Tutup Alexis, Bukti Pemerintahan Anies-Sandi Tegas
 
 
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengatakan tidak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis merupakan bukti pemerintahannya tegas.
 
"Kami tegas," ujar Sandiaga usai sambutan acara Penyaluran Bantuan Program Bedah Rumah Bazis Kota Jakarta Selatan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Nipah Raya, Jakarta.
 
5.Alexis segera berbenah
 
 
Lina berharap kepada pemerintah untuk memberikan solusi kepada Alexis dengan mempertimbangkan semua kontribusi yang telah diberikan Alexis. Lina menegaskan perusahaannya siap melakukan pembenahan-pembenahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI