Kontrak politik tersebut berisi melegalisasi kampung-kampung yang diangap ilegal, kemudian kampung tersebut tidak digusur namun ditata seperti kampung tematik dan kampung deret.
Kemudian, terkait permukiman kumuh yang berada di atas tanah negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat.
Nantinya gubernur akan menjadi mediator agar warga tak kehilangan hak atas tanah serta memberikan perlindungan dan penataan ekonomi informal kepada warga. Selain itu, kebudayaan dan kearifan lokal yang tumbuh di Kampung-kampung Jakarta tetap dipertahankan.
Lalu pengkajian ulang dan revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi DKI jakarta dalam hal zonasi dam tidak boleh mengubah fungsi permukiman penduduk menjadi pusat perniagaan, apartemen, dan lahan terbuka hijau.
Baca Juga: Sandiaga Belum Punya Solusi Membuat Buruh Sejahtera
Kontrak politik juga berisi permintaan kepada Anies untuk lebih mengutamakan kepentingan warga yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.
Selain itu, Anies juga menandatangani kontrak politik dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta dan Urban Poor Consortium (UPC), Sabtu (8/4/2017). Kontrak politik tersebut berisi pertama adalah perubahan tata ruang perkampungan.
Kedua adalah legalisasi lahan perkampungan, ketiga, program hunian terjangkau untuk rakyat miskin, keempat perizinan usaha bagi PKL dan kelima yaitu bantuan alih profesi bagi tukang becak.