"Dan kita hadirkan kebersamaan demi Jakarta yang lebih baik lagi," kata dia.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jakarta Yulianto meminta buruh untuk bersabar menunggu keputusan besaran UMP DKI. Ia memastikan akan terus mengawal penetapan UMP supaya pemerintah tidak berpatokan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kami akan masuk ke Balai kota untuk sekali lagi memastikan angka yang direkomendasikan pengupahan yang tetap pakai PP 78 (dikesampingkan). Agar Rp3,9 juta bisa terwujud," kata Yulianto.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan 2 besaran usulan Upah Minimum Provinsi tahun 2018 kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Untuk usulan pengusaha dan pemerintah sebesar Rp3.648.035. Sedangkan usulan dari serikat pekerja Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269 ribu dari usulan pengusaha dan pemerintah.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sumbang Gajinya ke Bazis DKI Jakarta