DPD RI: Penutupan Alexis Terapi Kejut untuk yang Lain

Selasa, 31 Oktober 2017 | 16:37 WIB
DPD RI: Penutupan Alexis Terapi Kejut untuk yang Lain
Suasana Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPD RI Andi Mappetahang Fatwa mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang tak mau memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis, yang diduga sebagai tempat prostitusi.

"Menurut saya memang perlu terapi kejut," kata Fatwa di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Fatwa menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak serampangan menghentikan izin usaha hotel yang berlokasi di Jakarta Utara.

Baca Juga: Ahok Ternyata Sempat Ingin Tutup 'Kolam Cetek' Alexis

"Dia  (Anies) tentu punya data, dan kalaupun menunggu diproses penelitian terlebih dulu, masalah akan berkepanjangan. Jadi diskusi di masyarakat. Kalau saya sudah tepat itu tindakan gubernur," ujar Fatwa.

Terkait nasib para karyawan Alexis yang akan kehilangan pekerjaannya, itu sudah menjadi tangungjawab Alexis. Seharusnya pemilik hotel tahu risiko dari setiap usahanya.

"Itu sudah resiko perusahaan hotel. Kenapa dia sembarangan. Itu resiko perusahaan. Menjadikan hotelnya itu secara mencolok menjadi sorotan masyarakat," tutur Fatwa.

Lebih lanjut, Fatwa mengatakan tak menutup kemungkinan bukan cuma Alexis yang memiliki usaha serupa. Ia menduga masih banyak tempat-tempat lain seperti Alexis namun tak mencolok.

"Tidak mustahil ya (ada tempat lain seperti Alexis). Makanya ada orang yang tidak mau dia mendirikan hotel karena sulit mengontrolnya. Khusus terhadap perbuatan asusila yang tersembunyi, dan terselubung," ucap Fatwa.

Baca Juga: Kasus Video Porno, Polisi Akan Periksa Tubuh HA

Fatwa berharap penghentian izin usaha hotel Alexis menjadi pelajaran bagi hotel-hotel lain, tidak cuma di Jakarta tapi seluruh Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi tempat yang menjadi sarang asusila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI