Sandiaga Temui Buruh, Sebelum Bicara, Salat Ashar Dulu

Selasa, 31 Oktober 2017 | 16:03 WIB
Sandiaga Temui Buruh, Sebelum Bicara, Salat Ashar Dulu
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Setelah keluar dari gedung Balai Kota Jakarta, Wakil Gubernur Sandiaga Uno langsung naik ke atas mobil milik Brimob Polri yang diparkir di halaman Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017), sekitar pukul 15.10 WIB.

Sandiaga menghadap ke arah buruh yang sejak pagi demonstrasi untuk menuntut nilai upah minimum provinsi menggunakan data kebutuhan hidup layak versi buruh, bukan pengusaha.

Sandiaga belum bicara, sebagian buruh meminta Sandiaga untuk keluar dari gerbang Balai Kota dan berorasi di atas mobil komando buruh.

Menurut buruh hal itu akan menunjukkan kedekatan Sandiaga dengan kaum pekerja.

"Pak di depan saja pak di mobil komando. Kami (buruh) komitmen jaga keamanan, kami jaga keamanan wagub. Sehingga nggak usah takut naik ke mobil," ujar perwakilan buruh.

"Nggak perlu dibatasi pagar pak wagub. Kita tunggu pak wagub keluar. Kami cinta anda pak wagub," buruh menambahkan.

Melihat itu, koordinator aksi meminta rekan-rekannya yang berada di depan pagar Balai Kota untuk mundur dan memberikan jalan kepada Sandiaga.

Tetapi, salah satu perwakilan buruh yang mendampingi Sandiaga di atas mobil Brimob Polri menyela dengan meminta buruh untuk memberikan kesempatan Sandiaga menjalankan salat Ashar.

"Pak wagub mau meluangkan waktu lama, tapi ini saatnya salat dulu. Kita salat bareng dengan wagub setelah itu kita ke sini," kata buruh yang berdiri di dekat Sandiaga.

Di atas mobil Brimob Polri Sandiaga menyapa para pekerja dengan lambaian tangan. Setelah itu, dia turun lagi dan jalan kaki menuju ke Masjid Fatahillah bersama perwakilan buruh.

Selesai, salat Sandiaga kembali ke depan Balai Kota untuk menemui buruh.

Saat ini, Sandiaga sedang bicara kepada buruh.

Tuntutan

Buruh menuntut Pemerintah Provinsi Jakarta mengesampingkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan besaran UMP Jakarta. Mereka meminta Anies Baswedan-Sandiaga menetapkan Rp3.917.398 sebagai besaran UMP DKI tahun 2018.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta mengajukan dua besaran usulan Upah Minimum Provinsi tahun 2018 kepada Anies dan Sandiaga.

Pengusaha dan pemerintah mengusulkan Rp3.648.035. Sedangkan serikat pekerja mengusulkan Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269 ribu dari usulan pengusaha dan pemerintah.

Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan angka yang diperoleh dari unsur pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78, Tahun 2015. Atau dihitung dari UMP berjalan saat ini, Rp3.355.750, dikali 8,71 persen angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Sedangkan angka Rp3.917.398 dari unsur serikat pekerja berpedoman pada kebutuhan hidup layak yang mereka survei sebesar Rp3.603.531

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI