Suara.com - Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara menangkap penculik dan menjual anak berusia tiga tahun. Pelaku berinisial SB (27), warga Gunung Kaler
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan pelaku berinisial SB (27), warga Gunung Kaler, Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten. Dia menculik anak dari ibu Aminah, warga Penjaringan, Jakarta Utara.
“Setelah diculik, anak tersebut tersangka jual kepada pasangan suami istri di Banten,” ujar Dwiyono.
Pelaku yang merupakan teman almarhum adik dari Aminah. Ketika itu, SB menginap di rumah korban. Awalnya, Aminah tidak curiga dengan pelaku ketika mengajak anak pergi ke warung. Kejadiannya pada Senin (23/10/2017), sekitar jam 07.00 WIB.
Tapi ternyata setelah itu anak dari Aminah tak pulang-pulang. Belakangan, terungkap SB membawa bocah itu ke Kronjo, Tangerang, untuk diserahkan kepada KH.
Aminah kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian Penjaringan dan langsung diselidiki.
Pada Rabu (25/10/2017), sekitar pukul 05.00 WIB, SB berhasil dibekuk.
“Pelaku SB kami amankan di daerah Kampung Ciranjang Cianjur Jawa Barat,” kata Kapolres.
Kepada polisi, SB mengaku memberikan anak itu ke KH. DIa mendapatkan uang sebesar Rp4 juta dari KH.
“Oleh pelaku SB uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres.
Setelah KH ditangkap, anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol Rahmad Sujatmiko mengambil korban yang saat itu sudah berada di rumah KH.
Alibi KH kepada polisi, dia merasa iba karena SB mengatakan korban merupakan anak yatim yang orang tuanya tidak sanggup memberikan nafkah karena bapak korban sudah meninggal.
“Motif tersangka dalam kasus penculikan ini yaitu mengajak korban akan dibelikan mainan lalu dibawa pergi dan dijualnya,” kata Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai gerak gerik yang mencurigakan dan mewaspadai orang-orang yang mengiming-imingi anak dengan membelikan mainan atau makanan karena kejahatan tak mengenal tempat.
“Diharapkan seluruh masyarakat waspada akan kejahatan ini karena kejahatan dapat mengintai siapapun dan dimanapun,” imbuh Kapolres.
SB diamankan polisi berikut barang bukti berupa uang hasil penjualan Rp1.700.000, satu buah HP Samsung lipat, satu buah tas warna biru, satu buah kaos korban dan satu buah celana Levis.
Atas perbuatannya SB dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.