Suara.com - Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan, PT Panca Buana Cahaya Sukses yang bergerak di bidang produksi kembang api, tak pernah melakukan pelaporan kepada pemerintah mengenai penambahan karyawan.
"Pertambahan jumlah karyawan dari 10 menjadi 20 orang, dan berikutnya dari 20 orang jadi 100 karyawan itu seharusnya wajib dilaporkan. Tapi mereka tak melaporkannya. Begitu pula tentang kondisi pabriknya,” kata Zaki di DPR, Selasa (31/10/2017).
Ia menegaskan, tugas dan kewenangan pemkab sendiri hanya terbatas pada urusan tata ruang di lokasi pabrik dan izin bangunannya.
Baca Juga: Alexis Minta Bimbingan Pemerintahan Anies Agar Bisnis Jalan Terus
Sedangkan untuk data jumlah karyawan yang direkrut semestinya pihak pabriklah yang wajib melaporkan pada Dinas Tenaga Kerja Pemprov Banten.
"Kalau untuk tenaga kerja buruh mereka wajib melaporkan kepada Disnaker Banten. Ketika mereka lapor, baru dinas turun mengecek perihal sistem keamanan dan lainnya. Ini yang belum mereka laporkan,” terangnya.
Untuk diketahui, pabrik kembang api yang berlokasi di jalan SMPN I Kosambi, Tangerang, Banten itu terbakar pada Kamis (27/10/2017) siang.
Kejadian tersebut menewasakan 51 karyawan dan puluhan orang alami luka bakar parah. Sejumlah korban diketahui masih di bawah umur.
Baca Juga: Nasib Ahmad Dhani Ditentukan Polisi Awal Pekan Depan