Suara.com - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, masih meminta keterangan ahli terkait kasus penyebaran ujaran kebencian yang dituduhkan kepada musikus Ahmad Dhani.
"Kami menunggu ada pemeriksaan ahli. Ada yang belum selesai. Mungkin pekan ini selesai," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Menurutnya, selama proses penyidikan kasus tersebut, polisi masih belum mendapatkan keterangan ahli hukum pidana dan ahli bidang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Kembali Ditemukan 2 Kantong Jenazah Ledakan Pabrik Petasan
"Yang belum itu dari saksi ahli bagian ITE. Ahli pidana juga belum,” tukasnya.
Dia menambahkan, apabila keterangan ahli sudah terkumpul, polisi akan melakukan gelar perkara guna menentukan status Ahmad Dhani.
Iwan menyampaikan, gelar perkara dalam kasus tersebut rencananya akan dilakukan pekan depan.
Perkara tersebut bermula dari konten unggahan Dhani di Twitter yang menyebutkan, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxxxxan yang perlu diludahi mukanya-ADP."
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Anies Sandi Tutup Alexis, Fahira Idris Sindir Kepemimpinan Ahok
Tak hanya itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.