Suara.com - Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, datang ke Balai Kota DKI untuk mengadu ke Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengenai kasus perebutan lahan antara mereka dengan PT Bumi Pari Asri.
"Pulau Pari ini pulau kecil Pak, dicaplok oleh korporasi Pak. Kami diperkarakan," ujar Sulaiman, Ketua RW 04 Pulau Pari, Kepulauan Seribu, kepada Anies, Selasa (31/10/2017).
Sulaiman menjelaskan, warga sudah didampingi lembaga swadaya masyarakat untuk menghadapi pihak swasta di pengadilan.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, HA dan F Bantah Perankan Video Porno
Ia mengatakan, banyak warga yang dilaporkan ke polisi oleh perusahaan itu atas tuduhan penyerobotan lahan dan masuk ke pekarangan orang lain.
"Saat ini sudah ada beberapa warga yang dikriminalisasi, termasuk sudah ada yang menjalani tahanan sampai 4 bulan, tapi sudah keluar," ungkapnya.
Selain itu, Sulaiman juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Ia dituduh oleh perusahaan itu memasuki pekarangan rumah tanpa izin.
"Hak hidup kami bagimana pak? Karena pulau pari ini pulau kecil pak, 41 hektare. Dicaplok oleh korporasi pak. Kami di situ sudah berpuluh-puluh tahun," tukasnya.
Menurut Sulaiman, pihak swasta masuk ke Pulau Pari sejak tahun 2014 dan mengklaim memiliki sertifikat tanah di pulau itu.
Baca Juga: Ini Bukti Vanessa Angel-Jane Shalimar Akhirnya Berdamai?
Anies yang mendapat laporan itu mengakui belum pernah ke Pulau Pari. Ia juga menegaskan bukan memunyai solusi.
"Mungkin Pak Sandiaga (Wagub DKI) pernah ke sana. Sampai saat ini kami sih belum ada solusi untuk warga Pulau Pari," tukasnya.
Selanjutnya Anies membawa dokumen dan surat-surat yang diserahkan warga. Ia ingin mempelajari permasalahan ini lebih jauh sebelum akhirnya membuat rencana tindak lanjut.
"Ya, sip. Saya bawa (dokumen), nanti saya panggil biar bisa cerita lebih dalam. Tapi harus dipelajari dulu," tandasnya.