Suara.com - Juru bicara Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, Lina Novita, menegaskan Alexis selama ini bergerak sesuai dengan ketentuan yang diatur pemerintah.
"Tidak ada pelanggaran dalam bentuk apapun, kami sudah lakukan prosedur administrasi," kata Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Lina menekankan bahwa pengelola Alexis menjalankan usaha dengan taat hukum.
Dia juga menekankan Alexis memiliki kontribusi yang nyata kepada pemerintah.
"Dokumen kami semua lengkap, asusila tidak ada, narkoba tidak ada, kami taat hukum, kami taat pajak, kami juga merupakan penyumbang pajak nyata di DKI Jakarta, semua taat hukum. Saya rasa pemerintah provinsi akan mempertimbangkan. Nggak mungkin (pemerintah) nggak suka sama anak bangsa yang punya usaha di sini," Lina menambahkan.
Lina juga mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan pemerintah mencabut izin usaha Alexis. Lina menegaskan tidak ada pencabutan izin, tetapi pemerintah belum memproses perpanjangan izin usaha yang sudah diajukan Alexis.
"Kami pelaku usaha taat hukum dan berkontribusi nyata pada Kota Jakarta, membuka lapangan kerja di sektor wisata," kata dia.
Lina berharap pemerintah mempertimbangkan hal tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha daftar usaha pariwisata yang diajukan PT. Grand Ancol Hotel -- pengelola Alexis.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatkan izin usaha Hotel Elexis dan Griya Pijat Alexis sudah habis pada 29 Agustus 2017. Izin habis pada masa pemerintahan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.