Suara.com - Pengelola Hotel Alexis akan memberikan keterangan pers sehubungan dengan pemberitaan di media massa serta beredarnya surat pemberhentian izin Griya Pijat Alexis, Selasa (31/10/2017), siang.
Konferensi pers akan diselenggarakan di lantai dua hotel. Hingga berita ini diturunkan sekitar jam 11.15 WIB, manajemen Hotel Alexis belum memulai konferensi pers.
Saat ini, wartawan sudah memenuhi ruangan tersebut.
Pemerintah Provinsi Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha daftar usaha pariwisata yang diajukan PT. Grand Ancol Hotel -- pengelola Alexis.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatkan izin usaha Hotel Elexis dan Griya Pijat Alexis sudah habis pada 29 Agustus 2017. Izin habis pada masa pemerintahan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Kemudian pengelola Alexis mengurus perpanjangan izin lagi. Tetapi, pemerintahan Gubernur Anies Baswedan belum dapat menyetujuinya setelah pemerintah melakukan penelitian.
"Kami tegas. Kami tidak menginginkan DKI jadi kota yang membiarkan praktik prostitusi. Kami dengar laporan, keluhan warga, dan pemberitaan-pemberitaan. Karena itu, kami mengambil sikap tegas dan mengambil keputusan tidak meneruskan izin," kata Anies di Balai Kota, kemarin.