Suara.com - Polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan IM dan MAS, dua mahasiswa yang menjadi tersangka menyusul aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/10/2017)
"Tadi malam ya pukul 19.00 WIB Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan dua TSK unjuk rasa di depan Istana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantonya, Selasa (31/10/2017).
Alasan polisi membebaskan dua mahasiswa tersebut karena dianggap kooperatif selama penyidikan kasus tersebut.
"Alasannya sesuai dengan UU di KUHAP ada ya, dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barbuk, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Argo.
Baca Juga: Jubir Demokrat Curiga Ada Dalang Demo Mahasiswa ke Rumah SBY
Dalam demo rusuh di Istana, polisi telah menetapkan 14 mahasiswa sebagai tersangka. Dua mahasiswa ditahan. Sedangkan 12 lainnya dipulangkan.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga kembali menetapkan dua tersangka lain berinisial WWN dan PL. Kedua mahasiswa tersebut berperan sebagai penanggungjawab dan koordinator aksi.