Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan meminta pengelola Hotel Alexis dan Griya Pijat menghentikan seluruh kegiatan operasional di Jalan RE Martadinata, Nomor 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
"Sejak dikeluarkan surat itu, maka statusnya tidak lagi bisa beroperasi," ujar Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Pemerintah DKI memastikan izin usaha yang diajukan PT. Grand Ancol Hotel ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak diperpanjang. Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edi Junaedi, dan dikeluarkan, Jumat (27/10/2017).
Pengelola Alexis dan Griya Pijat diduga melakukan pelanggaran dan menjadikan tempat usaha tersebut sebagai tempat prostitusi.
Baca Juga: Alasan Izin Hotel Alexis Belum Diperpanjang Pemda
"Ada temuan-temuan di lapangan. Dan juga laporan-laporan yang diterima kemudian jadi bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan," kata Anies.
Setelah surat perpanjangan izin tidak diberikan, Pemerintah DKI memastikan tak akan melakukan eksekusi berupa penyegelan bangunan jika pengelola mematuhi peraturan.
"Selama mereka taat, kami tidak perlu ada eksekusi. Karena yang kami minta adalah menghentikan kegiatan. Semua berdasarkan laporan yang ada, dari situ kita eksekusi. Izinnya tidak diberikan, karena itu mereka tidak boleh beroperasi," kata dia.
"Kami pastikan tidak ada kegiatan. Kami pastikan di hari-hari ke depan, semua aturan ditegakkan. Bila ada pelanggaran, kita tidak akan pandang bulu," Anies menambahkan.
Anies belum mau merinci bukti apa yang dimiliki pemerintah DKI. Menurutnya, bukti kegiatan prostitusi berbeda dengan pengusaha yang melanggar bangunan.
Baca Juga: Izin Alexis Tak Diperpanjang, PDIP: Tinggal Rumah Tanpa DP Yah!
"Kalau bangunan melanggar bisa difoto, tunjukkan. Masa ini fotonya kita tunjukkan? Bagaimana coba? Karena itu kita sampaikan ada bukti-buktinya semua, itu menjadi bagian dari pertimbangan," kata dia.