Suara.com - Kepolisian menemukan tulang belulang di PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menjadi lokasi kebakaran pabrik petasan di Kosambi Kabupaten Tangerang Banten dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penemuan tersebut terjadi setelah Tim Disaster Victim Investigation (DVI) kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Senin (30/10) dengan tujuan untuk mencari keberadaan Ega Subarna yang menjadi tukang las dan penyebab percikan api hingga terjadi kebakaran.
"Tulang belulang itu ditemukan polisi di lokasi kejadian yang merupakan tempat pengelasan dan sumber munculnya api," ujar Kapolres Metro Tangerang Harry Kurniawan di Tangerang, Selasa (31/10/2017).
Temuan tulang belulang tersebut kemudian dibawa oleh kepolisian untuk dicari tahu guna memastikan apakah itu adalah Ega Subarna.
Baca Juga: Polisi Andalkan DNA untuk Cari Korban Pabrik Petasan yang Hilang
"Untuk kepastian, akan diperiksa lebih lanjut. Apakah itu Ega Subarna atau bukan. Maka perlu dilakukan pengecekan secara detail," paparnya seperti diwartakan Antara.
Pasalnya, dari korban meninggal yang hangus terbakar dan ditemukan petugas di lokasi kejadian serta identifikasi di RS Polri, tak ditemukan adanya jenazah Ega Subarna.
"Maka itu, untuk memastikan akan kita periksa lebih lanjut mengenai tulang belulang itu. Nanti hasilnya akan diumumkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menewaskan 47 orang dan melukai 46 orang di Kosambi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, ketiga tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Suparna Ega.
Baca Juga: Tiga Kantong Mayat Ledakan Pabrik Petasan Hanya Serpihan Tubuh
Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Andria Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Indra Liyono dan Andria Hartanto telah ditahan sedangkan Ega masih dicari polisi.