Polisi Sisir Tulang Belulang di Pabrik Petasan di Kosambi

Chaerunnisa Suara.Com
Selasa, 31 Oktober 2017 | 08:06 WIB
Polisi Sisir Tulang Belulang di Pabrik Petasan di Kosambi
Korban ledakan pabrik petasan Surnah, lahir pada 8 Mei 2003, teridentidikasi. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Andria Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Indra Liyono dan Andria Hartanto telah ditahan sedangkan Ega masih dicari polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI