Suara.com - Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka kasus penyerangan dan pengerusakan fasilitas gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada 11 Oktober lalu.
Belasan tersangka resmi dilepaskan pada malam ini, Senin (30/10/2017), sekitar pukul 21.00 WIB.
"Penyidik Polda telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, sehingga seluruhnya menjalani tahanan luar," kata pengacara Barisan Merah Putih Papua, Suhardi Somomoeljono, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
Suhardi menceritakan, empat dari 11 tersangka yang tidak lain masih duduk di bangku kuliah, tidak bisa menahan rasa haru ketika penangguhan penahanannya dikabulkan.
Baca Juga: Ini Besaran UMP 2018 DKI yang Diajukan ke Anies-Sandiaga
"Saya selaku kuasa hukum sangat terharu akan sikap dan tindak penyidik Polda dalam menangani klien kami dengan penuh kesabaran. Empat tersangka yang masih mahasiswa tidak bisa menahan haru, begitu juga untuk tersangka lainnya," katanya.
Selain itu, kata dia, para tersangka juga meminta maaf kepada Mendagri Tjahjo Kumulo terkait insiden penyerangan dan pengerusakan fasilitas di kantor Kemendagri.
"Atas nama klien, (saya) minta maaf kepada Pak Menteri Dalam Negeri yang dari awal begitu demokratis dan terbukanya dalam menerima anak-anak yang unjuk rasa," pungkasnya.
Dalam insiden penyerangan di kantor Kemendagri pada, Rabu (11/10/2017), polisi meringkus 15 orang. 11 diantaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat orang dipulangkan lantaran dianggap sebagai saksi.
Massa yang melakukan penyerangan merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang kalah pada Pilkada 2017 di Kabupaten Tolikara, Papua.
Baca Juga: Calon PDIP di Pilkada Jabar Mulai Mengerucut, Diantaranya Duo "D"