Suara.com - Badan POM memberikan penjelasan mengenai pemberitaan di media massa yang menyebutkan mengenai beredarnya produk keripik jamur dengan logo SG yang bila mengonsumsinya dapat menyebabkan efek halusinasi.
Melalui keterangan tertulis, BPOM menyebutkan keripik jamur SG dibuat dari jamur psilosibin (Psilocybin sp) yang dikenal sebagai magic mushroom. Jamur psilosibin dapat tumbuh secara alami di kotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang busuk. Mengingat jamur ini tumbuh di kotoran hewan maka dikenal sebagai jamur tahi sapi.
Berdasarkan literatur, jamur tahi sapi mengandung bahan aktif psilosibin dan psilosina yang termasuk ke dalam narkotika golongan I. Psilosibin mempunyai sifat halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan/atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang (euphoria) maupun rasa sedih (depresi).
Berdasarkan hasil penelusuran data pendaftaran, produk ini tidak terdaftar atau tidak mempunyai izin edar, baik nomor izin edar Badan POM maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan. Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran maka dapat dikategorikan sebagai produk pangan ilegal.
Badan POM bersama instansi terkait akan terus mendalami kasus ini untuk mencegah beredarnya produk yang dapat berpotensi buruk terhadap kesehatan.
Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.