Izin Alexis Tak Diperpanjang, PDIP: Tinggal Rumah Tanpa DP Yah!

Senin, 30 Oktober 2017 | 19:51 WIB
Izin Alexis Tak Diperpanjang, PDIP: Tinggal Rumah Tanpa DP Yah!
Sekretaris PDI P Hasto Kristiyanto (Suara.com/Ummay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara. Langkah ini diklaim menjadi satu di antara pemenuhan janji politik pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2018.

Menanggapi ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, langkah Anies-Sandi sudah tepat. Sebab, sebagai pemimpin yang baik harus menepati janji-janji politiknya semasa kampanye. Anies-Sandi pernah berjanji untuk menutup Alexis pada masa kampanye Pilkada Jakarta 2018.

"Ya memang, namanya pemimpin yang dipilih secara langsung, harus memenuhi janji kampanyenya," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Lebih jauh, Hasto meminta supaya Anies-Sandi tidak hanya menuntaskan janji politiknya yang ini saja. Sebab, kata dia, masih ada beberapa janji politik yang mesti dipenuhi oleh pasangan ini. Yaitu, soal program ‎kepemilikan rumah hunian untuk warga Jakarta dengan down payment (DP) 0 persen.

"Nah, ini kan tinggal rumah tanpa DP ya," kata Hasto.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberantas praktek prostitusi di Ibukota. Dia kemudian mengatakan ketidaksetujuannya terhadap perizinan Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara.

"Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Hal ini menanggapi beredarnya surat yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta ‎Edi Junaedi. Surat tersebut tertanggal Jumat (27/10/2017) dan ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola.

"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di istu. (izinnya sudah habis per dikeliarkan. Suratnya sudah keluar Jumat," kata Edi dihubungi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI