Tiga Pegawai KPK Dilaporkan Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 30 Oktober 2017 | 18:59 WIB
Tiga Pegawai KPK Dilaporkan Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menerima laporan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada tiga pegawai KPK: Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan.

"Memberikan informasi tanpa ada wewenang. Tidak wewenangnya membocorkan rahasia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).

"Intinya dia ini pegawai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang bekerja di KPK," Argo menambahkan.

Sebelumnya, polisi memeriksa enam saksi, tetapi Argo tak mau menyebutkan identitas mereka.

Perkara ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Tunggu penyidik ya. Belum ada tersangka," kata dia.

Polisi sudah menerbitkan dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Menindak lanjuti SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan.

SPDP bernomor B/16280/X/2017/Datro yang diterbitkan tanggal 13 Oktober 2017 dengan nama terlapor Ario Bilowo. Kasus ini dilaporkan oleh Ikham Aufar Zuhairi.

Sedangkan, SPDP bernomor B/17313/X/2017/Datro yang diterbitkan tanggal 23 Oktober 2017 dengan nama terlapor Arend Arthur Duma dan terlapor Edy Kurniawan. Kasus ini dilaporkan Arief Fadillah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI