Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dirinya
sudah bekerja cepat setelah dua minggu dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Hal ini dikatakan Sandiaga dalam acara diskusi panel 'Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia 2017' di Ruang pendopo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Patimura Nomor. 20, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (30/10/2017).
"Kalau banyak yang tanya mungkin saya nggak bisa jawab, karena baru dua minggu bekerja, tapi kita sudah bekerja cepat sekali," ujar Sandiaga.
Sandiaga mengatakan cepatnya kinerja kepemimpinan Anies dan dirinya lantaran berhasil merealisasikan satu dari 23 rencana kerja yakni tidak memperpanjang izin operasi Hotel Alexis.
Baca Juga: Sekarang GNPF Ulama Bertugas Mengawal Anies Tutup Alexis
"23 rencana kerja itu sudah kita hitungin satu satu. Hari ini, paling nggak pecah telor satu yaitu kami tidak memperpanjang izin daripada tempat Alexis," kata dia.
"Jadi satu-satu kita coba akhirkan," kata dia.
Selanjutnya janji yang akan dia tepati adalah soal proyek reklamasi. Sandi mengatakan sampai kini, dia tidak setuju dengan reklamasi Teluk Jakarta.
"Tadi ada pertanyaan soal reklamasi, posisi kita jelas, kami sudah ambil posisi untuk menghentikan reklamasi dan itu secara terbuka kami lakukan mencoba sekarang melakukan kajian lingkungan hidup strategis, bagaimana ke depan kami bisa menata pesisir Jakarta Utara lebih baik," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan memberantas praktek prostitusi di Ibu Kota. Anies pun tidak setuju izin Hotel Alexis diperpanjang. Menurut Anies, kegiatan di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, sudah meresahkan sebagian warga.
Baca Juga: Tak Perpanjang Izin, Pemprov Tolak Beberkan Kesalahan Alexis
Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi kalangan menengah atas. Anies menegaskan, setelah izin usaha tersebut tidak diperpanjang oleh Pemerintah DKI Jakarta, maka PT Grand Ancol Hotel yang membidangi dua usaha tersebut tidak bisa lagi membuka bisnis "esek-eseknya".