Suara.com - Partai Demokrat usulkan 3 hal kepada pemerintah terkait revisi Undang-Undang Ormas yang baru disahkan, Selasa (24/10/ 2017) pekan lalu.
"Pertama, bagaimana sanksi yang diberikan negara terhadap ormas yang nyata bertentangan dengan Pancasila. Termasuk dicantumkan siapa yang menafsirkan ormas A dan B itu betul-betul bertentangan dengan Pancasila," kata Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Sebab, lanjut Yudhoyono, di dalam UU Ormas tersebut, pemerintah tak mencantumkan ketentuan siapa secara objektif dalam menilai setiap Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
"Tidak boleh dalam menetapkan Ormas A dan B itu anti Pancasila secara subjektif, sepihak apalagi kalau sifatnya politis dan tidak merujuk pada persoalan hukum atau legal," ujar Yudhoyono.
Baca Juga: Tolak UU Ormas, GNPF Ulama Serukan Boikot Parpol Pendukung
Kedua, dalam UU Ormas juga harus dijelaskan terkait tingkat ancaman hukum, termasuk siapa yang patut dikenai sanksi. Yudhoyono menilai sanksi atau hukuman tidak boleh melampaui batas. Karena akan terjadi ketidakadilan.
"Jangan sampai ada rumusan UU, kelalaian pengurus dianggap melanggar, ormas melanggar dan semua anggota kena hukuman. Kalau ancaman seumur hidup, bayangkan, dia tidak tahu. Yang melakukan kesalahan pengurusnya. Ini yang usulan kami, kami sampaikan bahwa ini tidak adil," tutur Yudhoyono.
Sedangkan yang ketiga, mengenai pembubaran Ormas, Partai Demokrat bendapat Jika negara punya alasan kuat, maka pemerintah bisa membekukan ormas, yang dinyatakan UU.
"Tetapi pembubaran permanen, bisa dilakukan proses hukum akuntabel. Pertanyaannya hukum terlalu lama. Kalau terlalu lama, maka nanti bisa disederhanakan. Tetapi tidak boleh menghapuskan akuntabilitas. Sebab ini berkaitan dengan keadilan," kata Yudhoyono.
"Tiga usulan utama itu, kami telah menyiapkan naskah akademik untuk itu Partai Demokrat akan sampaikan kepada pemerintah dan DPR," Yudhoyono menambahkan.
Baca Juga: SBY Kasih Masukkan Bahan untuk Revisi UU Ormas
Dalam rapat paripurna DPR 24 Oktober 2017, Partai Demokrat bersama PPP, dan PKB menerima Pengesahan UU Ormas 2017 dengan syarat revisi. Sementara PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura menerima tanpa syarat. Sedangkan Gerindra, PAN dan PKS melakukan penolakan.