Suara.com - GNPF Ulama melakukan konsolidasi tokoh dan pimpinan ormas Islam untuk menyikapi Undang-undang Ormas No 2 tahun 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Dalam pertemuan itu mereka menolak Perppu tentang Ormas No 2 tahun 2017 yang telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang tersebut, dan akan menempuh jalur hukum dengan judisial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang telah di UU kan itu. Kami akan melakukan perlawanan melalui mekanisme legal konstitusi (uji materi ke MK)," kata Bachtiar Nasir, Ketua Umum GNPF Ulama dalam konfrensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (30/10/2017).
Selain itu, mereka juga menyerukan kepada semua masyarakat muslim agar tidak mendukung daan memilih partai politik yang pro Undang undang Ormas tersebut dalam Pemilihan Legislatif, Pilkada, maupun Pilpres mendatang. Ada tujuh Parpol di DPR yang menyetujui Perppu Ormas menjadi Undang undang, yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat, PKB dan PPP.
Baca Juga: Sekarang GNPF Ulama Bertugas Mengawal Anies Tutup Alexis
"kami menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia agar tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang menyetujui Perppu menjadi UU (tentang Ormas No 2 th 2017), baik di Pilkada, Pileg, maupun Pilpres," ujar dia.
Menurutnya, UU Ormas yang baru disahkan tersebut sangat mengancam kemerdekaan masyarakat yang berorganisasi untuk menyatakan pendapat. Padahal kata dia, kebebasan berorganisasi dan behimpun itu amanah konstitusi, yakni UUD 1945.
"Proses pengesahan Perppu Ormas menjadi UU ini terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan digunakan sebagai senjata mengekang kebebasan, dan bertentangan dengan pembukaan UUD 1945," kata dia.
Dia menambahkan, UU itu sangat merugikan umat Islam karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam.
"Kami menyerukan seluruh umat Islam Indonesia agar selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh UU itu," kata dia.