Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberi masukan ke revisi UU Tentang Organisasi Masyarakat. Salah satunya terkait posisi Ormas di mata negara.
"Sebenarnya negara memposisikan Ormas seperti apa. Lantas hubungan yang tepat dan baik antara pemerintah dengan ormas, dengan rakyat. Sekaligus kira-kira desain UU ormas seperti apa," kata Yudhoyono di DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Menurut Yudhoyono, setiap Undang-Undang yang mengatur kehidupan bernegara harus memiliki landasan dan rujukan yang jelas, salah satunya Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945.
"Rumusan Pancasila yang mana? Rumusan yang ada di pembukaan UUD 1945. Bukan rumusan Pancasila versi lain. Itu harus jelas dan konkrit," kata Yudhoyono di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Baca Juga: SBY Ungkap Alasan Partai Demokrat Setuju Sahkan UU Ormas
Begitu pula dengan rujukan terhadap konstutusi, dalam hal ini UUD 1945 yang memuat tentang ketentuan hak, kebebasan, kewajiban warga negara.
"Termasuk di dalamnya kemerdekaan berserikat dan menyampaikan pikiran secara lisan atau tulisan. Itu konstitusi kita. Dan UU ormas harus mengait ke rujukan itu," ujar Yudhoyono.
Undang-Undang Ormas juga harus merujuk pada prinsip negara yaitu Indonesia sebagai negara hukum, dimana setiap keputusan harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan di dalam konstitusi.
Presiden RI ke 6 mengatakan, dalam kehidupan bernegara, negara punya kewajiban menjamin keamanan warga negara dan keselamatan warga negara. Hal itu juga termaktub pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.
"Atas dasar itu, paradigma UU ormas yang mesti kita anut adalah ormas itu adalah komponen bangsa, mitra atau partner. Bermitra untuk apa? bermitra untuk menjalankan kehidupan negara yang baik," kata Yudhoyono.
Baca Juga: Jokowi Persilakan DPR Revisi UU Ormas