Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Reklamasi, Ini Cerita Sekda DKI

Senin, 30 Oktober 2017 | 14:41 WIB
Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Reklamasi, Ini Cerita Sekda DKI
Sekda DKI Jakarta Saefullah. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, pada Jumat (27/10/2017) lalu, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saefullah menuturkan, dirinya dipanggil KPK sebagai saksi terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan tersangka mantan anggota DPRD Mohamad Sanusi.

Ia pun menceritakan bahwa dalam pemeriksaannya, dirinya ditanyai penyidik KPK soal kronologis pembahasan Raperda tersebut.

"Pembahasan Raperda Pantura, RZWP3K, gimana prosesnya, draftnya, kajiannya, (juga) Saefullah berapa kali datang pembahasan. Untung saya bawa kronologis, dari mulai pembahasan di DPRD, kita mondar-mandir lapor ke Pak Gubernur, kita bahas lagi, di sana itu te-record semuanya. Tanggal ini ngapain, tanggal ini ngapain, dengan siapa, apa yang dibicarakan, jadi sangat teliti sekali gitu. Untungnya ini semua dari tanggal ke tanggal ini tercatat," ujar Saefullah di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Baca Juga: Pertemuan di Istana, Sandiaga: Belum Ada Bahasan Reklamasi

Saefullah menuturkan, semua pembahasan Raperda Reklamasi sudah tercatat dengan baik. Maka dari itu, dirinya tinggal menjelaskan kepada penyidik KPK soal kronologis pembahasan Raperda.

"Yang jelas dari itu kan pemicunya sebenarnya tertangkap tangannya teman-teman di sana. Kalau teman-teman eksekutif itu memang fokus bahas. Bahas aja. Kita sama sekali nggak berhubungan apa-apa, kita cuma bahas," ucap Saefullah.

"Semangatnya, semangat bahas supaya selesai waktu itu. Tapi takdirnya beda, kejadiannya seperti itu, ya mau dibilang apa lagi. Kan gitu ya. Terkatung-katung sampai sekarang kan jadinya," sambungnya.

Ia menambahkan, jajaran Pemprov DKI Jakarta lainnya juga sudah diperiksa sebelumnya. Mereka antara lain yakni Kepala BPPD Tuty Kusumawati, Kepala Biro Hukum Yayan Yuhana, dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Vera Revina Sari.

"Saya diundang, dan sebelumnya teman-teman (Pemprov) sudah ada yang dipanggil," tandasnya.

Baca Juga: Sandiaga: Kami Ambil Posisi Hentikan Reklamasi, Itu Final

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Uang yang diberikan melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, dilakukan secara bertahap.

Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI