Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah DKI memiliki bukti dugaan pelanggaran izin usaha di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.
Tempat tersebut diduga disalahgunakan menjadi tempat esek-esek kalangan menengah atas. Dengan begitu Pemerintah DKI belum mau memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses di PTSP Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
"Ada, ada laporan-laporan, dan lain-lain. Tentu pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Kami minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Setelah izin usaha tersebut tidak diperpanjang, Anies mengatakan usaha kegiatan di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis adalah ilegal.
Baca Juga: Anies Baswedan Tegaskan Tidak Perpanjang Izin Operasi Alexis
"Mereka harus menati ketentuan dan kami memiliki aparat untuk menegakkan peraturan," kata dia.
Anies belum tahu reaksi PT. Grand Ancol Hotel, selaku pengelola setelah usahanya belum dizinkan lagi. Menurut Anies, dugaan praktik prostitusi di Hotel Alexis dan Griya Pijat sudah lama terdengar. Bahkan, mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah menyebut prostitusi kelas atas di Hotel Alexis terdapat di lantai 7 adalah surga dunia.
"Jelas posisi kita. Dan (semua orang) sudah tahu kok, ini kan bukan barang yang baru tahu hari ini, sudah berbulan-bulan tahu. Masak mau dirinci (bukti) praktik gitu," kata dia.
Sesuai janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta 2017 lalu, Anies akan memberantas praktek prostitusi di ibu kota.
"Tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini melenggang begitu saja. Karena itu kami akan ambil langkah," kata Anies.
Baca Juga: Walau Tak Ada Demo Hotel Alexis, Polisi Tetap Mengamankan
Lebih jauh, ia meminta semua pelaku usaha hotel atau tempat hiburan di Jakarta tidak membuka usaha yang ada kaitannya dengan prostitusi.