Menaker: Perusahaan Kembang Api Bertanggung Jawab pada Korban

Senin, 30 Oktober 2017 | 14:00 WIB
Menaker: Perusahaan Kembang Api Bertanggung Jawab pada Korban
Menaker, M Hanif Dhakiri, memeriksa lokasi kebakaran PT. Panca Buana Cahaya Sukses, Banten, Minggu (29/10/2017). (Sumber: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, menyatakan, PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten,  harus bertanggung jawab penuh kepada semua korban kebakaran. Pemerintah, baik pusat maupun daerah akan mengawal pertanggungjawaban perusahaan tersebut.

"Perusahaan harus bertanggung jawab, baik kepada pekerja yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, maupun yang belum," kata Menaker, usai memeriksa pabrik PT. Panca Buana Cahaya Sukses, di Banten, Minggu (29/10/2017) malam.

Selain memeriksa pabrik yang terbakar, Hanif yang juga didampingi Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dan Kapolres Tangerang, Komisaris Besar Harry Kurniawan, juga ikut mensalatkan salah satu jenazah korban dan menjenguk para korban yang masih dirawat di sejumlah rumah sakit.

Berdasarkan data, lanjut Hanif, perusahaan tersebut mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk 27 orang. Padahal jumlah pekerja mencapai 103 orang.

Kepada pekerja yang terdaftar sebagai  peserta BPJS Ketenagakerjaan,  BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin penuh. Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya akan diberikan santunan kecelakaan kerja dan kematian antara Rp170-180 juta. Korban luka-luka yang menjalani perawatan di rumah sakit, seluruh biayanya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.  

Bagamana dengan korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Menurut Menaker, mereka akan menerima santunan dari Kemnaker,  BPJS Ketenagakerjaan, dan dari pemerintah daerah. Namun  perusahaan wajib menanggung semua beban pekerja yang meninggal dunia maupun yang luka-luka sesuai standar BPJS Ketenagakerjaan.

"Intinya, perusahaan harus  tetap bertanggung jawab atas semua korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah akan mengawal hingga pemenuhan hak diberikan," katanya.

Pabrik kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses terbakar pada Jumat (27/10/2017). Kebakaran yang disertai ledakan tersebut mengakibatkan ak 48 orang tewas dan  46 lainnya luka-luka. Sebagian diantaranya masih dalam kondisi kritis.  Mereka dirawat di sejumlah rumah sakit,  seperti RS. Bun, RSUD Tangerang, dan  RS Ciputra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI