Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ungkap alasan Fraksi Partai Demokrat tidak menolak pengesahan Perppu No.2 2017 Tentang Organsasi Masyarakat menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR (24/10/2017) yang lalu.
Menurut Yudhoyono, apabila Fraksi Demokrat menolak sebagaimana yang dilakukan oleh Gerindra, PAN dan PKS, maka Perppu Ormas akan secara otomatis berlaku sebagi UU tanpa dilakukan revisi terlebih dahulu.
"Pertama kalau Demokrat hanya menolak begitu saja, maka Perppu tanpa revisi akan otomatis jadi UU," kata Yudhoyono di Kantor Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Secara pertimbangan jumlah suara yang menolak dan yang menerima, bisa dipastikan Fraksi yang menolak akan kalah apabila dilakukan voting dalam rapat paripurna. Maka tidak akan ada lagi upaya bagi Fraksi yang menolak untuk mengoreksi UU itu.
Baca Juga: Bahas Revisi UU Ormas, SBY Kumpulkan Pengurus Partai Demokrat
"Karena itulah Partai Demokrat dengan gigih, sadar dan konsisten karena akan memperjuangkan revisi, maka kita ambil sikap setuju untuk direvisi," tutur Yudhoyono.
Bukan hanya itu, Fraksi Demokrat juga melakukan lobi ke pemerintah. Dalam lobi tersebut, SBY mengklaim Partai Demokrat mendapatkan garansi, pemerintah bersedia untuk melakukan revisi.
"Alhamdulillah pertemuan saya dengan pak Jokowi. Perlunya benar-benar Perppu yang sekarang jadi UU Ormas itu direvisi dan ini memiliki prioritas dan urgenssi yang tinggi. Presiden Jokowi jelas menjawab saat itu bahwa pemerintah bersedia untuk dilakukan revisi," kata Yudhoyono.
Dalam rapat paripurna DPR tanggal 24 Oktober 2017, Partai Demokrat bersama PPP, dan PKB menerima Pengesahan UU Ormas 2017 dengan syarat revisi. Sementara PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura menerima tanpa syarat. Sedangkan Gerindra, PAN dan PKS melakukan penolakan.
Baca Juga: Demokrat: SBY Kasih Masukan ke Jokowi